Rabu, 15 Agustus 2012

Zakat Fitrah


Ketentuan Zakat Fitri Bagi “Orang Tidak Mampu”

Assalamu ‘alaikum. Karena keadaan saya termasuk ke dalam golongan orang yang menerima zakat, para kerabat saya memutuskan untuk memberikan zakat fitrah kepada saya. Apakah saya tetap harus membayar zakat fitrah juga? Bagaimana cara menghitung dan ketentuan zakat fitrah? Saya tidak punya simpanan/tabungan sama sekali. Wassalamu ‘alaikum.
NN (**@gmail.com)

Jawaban untuk berapa ketentuan zakat:

Wa’alaikumussalam.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanitaanak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin …..” (H.r. Abu Daud no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitri hukum wajib bagi orang yang memenuhi dua persyaratan berikut:
  1. Beragama Islam.
  2. Mampu untuk menunaikannya.
Ulama berselisih pendapat tentang ukuran “mampu” (ketentuan zakat), terkait kewajiban zakat fitri.
Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya maka dia wajib membayar zakat fitri, karena dalam Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang meminta, sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka dia telah memperbanyak api neraka (yang akan membakar dirinya).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupinya (sehingga tidak boleh meminta)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengeyangkan untuk (dirinya dan keluarganya) selama sehari-semalam.” (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)
Imam Ahmad ditanya, “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan zakat fitri?”
Beliau rahimahullah menjawab,
إِذَا كَانَ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَمَا فَضُلَ عَنْهُ لِيُؤَدِّي
Jika dia memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari maka sisanya ditunaikan untuk zakat.”
Beliau ditanya lagi, “Jika dia tidak memiliki apa pun?” Imam Ahmad menjawab, “Dia tidak wajib membayar zakat apa pun.” (Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, 1:124)
Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat. Salah satunya, dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’. karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.’ (H.r. At-Turmudzi).” (lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412).
Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian, “Jika tersisa satu sha’ (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya, pen.) maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai zakat untuk dirinya.
Jika tersisa lebih dari 1 sha’ (misalnya: 2 sha’) maka satu sha’ untuk zakat dirinya dan satu sha’ berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri).
Jika sisanya kurang dari satu sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini, ada dua pendapat:
  1. Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.’ (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  2. Tidak wajib ditunaikan, karena belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu satu sha’).
Jika terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki utang, manakah yang harus didahulukan? Dalam hal ini, ada dua keadaan:
  1. Orang yang memberi utang meminta agar segera dilunasi maka didahulukan pelunasan utang daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang bersifat mendesak.
  2. Orang yang memberi utang tidak menagih utangnya maka wajib dibayarkan untuk zakat, karena kewajiban zakat ini mendesak sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak sehingga lebih didahulukan zakat.”

Catatan berapa ketentuan zakat bagi yang tidak mampu:

Terkadang ada orang yang berhak menerima zakat dan sekaligus berkewajiban membayar zakat fitri, karena dia memiliki simpanan beras, lebih dari yang dia butuhkan, baik beras itu berasal dari panen sendiri, diberi oleh orang lain, atau beras yang dikumpulkan dari setiap orang yang memberikan zakat fitri kepadanya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/ketentuan-zakat-fitri/#ixzz23ctUQflR

Read more about by www.konsultasisyariah.com

Selasa, 07 Agustus 2012

Zakat Tanah dan Bangunan


Hukum Zakat Tanah Investasi Jangka Panjang?

Abdurrochim - dompet dhuafa
Selasa, 31 Juli 2012 03:38 WIB
 4 7
 
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Saya ingin bertanya, apakah tanah sebagai investasi jangka panjang termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya? Bagaimanakah cara mengeluarkan zakat tanah yang menjadi sarana investasi jangka panjang?
Widodo di Banten
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Para ulama sepakat bahwa hukum asal tanah tidak termasuk harta wajib zakat. Sebab, status asli harta berupa tanah adalah sebagai penunjang kehidupan. Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah saw, “Tidaklah ada kewajiban zakat bagi orang muslim atas hambasahayanya dan kuda tunggangannya.” (HR Bukhari Muslim).
Mereka menamakan harta tersebut dengan harta untuk qunyah. Di saat yang sama, ulama sepakat juga sepakat bahwa tanah yang dijual belikan, sebagai barang bisnis, menjadi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun bila telah mencapai nishab. Sebab, ketika tanah itu diperjualbelikan maka statusnya telah menjadi barang dagangan (‘urudhuttijarah). Dan ulama sepakat bahwa barangdagangan termasuk harta wajib zakat.
Lantas, bagaimana dengan tanah yang niatnya dijadikan barang investasi jangka panjang; yang pemiliknya menjadikan tanah tersebut sebagai harta simpanan yang akan ia jual beberapa tahun ke depan bila membutuhkan uang?
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa tanah yang diperoleh dengan membeli dan akan dijual pada waktu yang akan datang dengan harapan mendapatkan keuntungan termasuk barang dagangan. Dengan begitu, pemilik tanah itu harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun atas nilai tanah tersebut.
Ulama madzhab Maliki membagi perdagangan dalam dua kategori. Pertama, pegagang al-mudir (setiap waktu menawarkan barang). Untuk kategori ini ia berkewajiban menzakati barang dagangannya setiap tahun. Hal ini berlaku bagi orang-orang yang berbisnis property yang menjual setiap waktu.
Kedua, pedagang al-muhtakir (menyimpan jangka panjang). Pedagang ini tidak menjual barangnya setiap waktu. Akan tetapi, ia berniat menahan hartanya untuk beberapa tahun dan menjualnya setelah ia mendapatkan keuntungan. Untuk kategori kedua ini, ulama malikiah berpendapat ia menzakatinya setelah menjual hartanya itu satu tahun ke belakang. Sedangkan sebagian besar ulama tidak membedakan antara keduanya. Artinya, keduanya wajib mengeluarkan zakat setiap tahun.
Menurut hemat kami, pendapat madzhab Maliki itu cukup kuat. Apabila seseorang membeli tanah untuk investasi jangka panjang berarti tanah itu bukanlah sebagai barang dagangan. Ia telah berniat untuk tidak menjual tanah itu dalam beberapa waktu. Dengan begitu, dalam waktu tersebut status tanah itu adalah tanah qunyah. Ia tidak berkewajiban menzakatinya. Ia baru berkewajiban menzakatinya setelah menjual tanah itu satu kali untuk satu tahun yang berlalu.
Dan perubahan status dari qunyah ke barang dagangan tatkala pemilik tanah investasi itu berniat dan memulai aktifitas menjual tanahnya.Hanya saja, dalam kurun waktu tunggu, tidak selayaknya bila ia membiarkan tanah itu tanpa dimanfaatkan sama sekali. Ia bisa menyewakan tanah itu dan mengeluarkan zakat dari hasil sewanya.
Apabila seseorang memiliki tanah investasi yang cukup luas, namun tidak memanfaatkannya sama sekali berarti ia telah melakukan tabdzir (pemborosan). Sedangkan perbuatan tabdzir merupakan perkara yang terlarang dalam Islam.
Wallahu a’lam

Ifthar Jama'i 1433 H

Alhamdulillah , pada hari senin 6 Agustus 2012, BMH IJMA telah melaksanakan kegiatan buka bersama dengan Pengajiian Binaan di Madrasah Nurul Iman yang terdiri dari anak-anak dan Ibu-ibu. Mushola Nurul iman adalah mushola di lngkungan pemulung dan pembantu.

Anak-anak ini adalah peserta pengajian ruitn yang di asuh oleh ust. Heri HAldun (beserta istri) dan Ust. Iryana. Beberapa diantara anak ini adalah anak yang sudah putus sekolah karena mereka tidak seberuntung anak-anak yang lain...

Kegiatan berjalan lancar walaupun diselingi oleh kejadian yang menegangkan yang nyaris membuat acara ini agak kurang seusai harapan...karena ternyata nasi yang kami masak terlambat matang ..he..he..(kebetulan kami memasak sendiri dengan dibantu 2 ibu dari sekitar mushola nurul iman tersebut)

Pada saat adzan magribh nasi belum matang, namun beruntung ustad pengasuh bersikap sangat tenang...anak-anak tersebut diajak untuk menyantap kue tajil tersebut..kemudian melaksanakan shalat magrib...

Setelah shalat magrib selesai..ternyata hanya 50 bungkus yang siap (padahal yang hadir sekitar 80 orang)...akhir kami bagikan dulu pada anak-anak yang sudah tidak sabar ingin mengisi perutnya..:-)

Tiba-tiba salah satu ibu2 memberikan usul ," Pak Gimana kalau ibu2 mah tidak usah dibungkus...kita makan bareng saja..pake piring..biar ngariung..ngumpul."

Wah..boleh atuh bu..lumayan menghemat waktu bungkusin ...:-)

Alhamdulillah acara lancar dan penuh keceriaan....

Ikut berbahagia melihat saudara-saudara seiman yang seringkali kesulitan untuk menyantap makan yang enak..kali ini ada kesempatan untuk makan dengan lahap dan nikmat....

Mereka..walaupun serba kekurangan..tetapi tidak segan untuk berbagi dengan tetangganya yang lebih membutuhkan...lebih mendahulukan orang lain yang membutuhkan

Terima kasih pada anggota grup ini yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan buka bersama tersebut. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan dan perhatian yang telah di berikan...aamiinn..