Rabu, 26 Desember 2012

Sejak Buya HAMKA, MUI Haramkan Ucapan Selamat Natal


Sejak Buya HAMKA, MUI Haramkan Ucapan Selamat Natal
 
Selasa, 21 Desember 2010 
Hidayatullah.com--Pernyataan yang membolehkan kaum Muslim mengucapkan selamat natal  mendapat kritik pedas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Aminuddin Ya`qub, Pernyataan seperti itu, dianggap basi karena MUI sudah mengatakan larangannya telah lama. 
“Hal seperti itu bukan hal baru. Sudah lama,” kata  H. Aminuddin Ya`qub kepada hidayatullah.com, Selasa (21/12).
Sebagaimana diketahui, belum lama ini, pengurus ICMI Eropa, Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA di sebuah media massa mengatakan bolehnya memberikan ucapan selamat natal bagi kaum Muslim.
 
MUI sendiri, lanjut Aminuddin, sejak masa Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam memberi ucapan selamat natal. “Fatwa haram itu masih berlaku. MUI hingga kini belum merubahnya,” tegasnya.
 
Aminuddin menjelaskan, ucapan selamat natal (tahniah) adalah berkenaan dengan akidah (kenyakinan). Memberi ucapan selamat berarti setidaknya menyakini kebenaran agama tersebut. Padahal, ujar Aminuddin, baik dalam al-Qur’an maupun sunnah hal itu bisa menodai akidah seseorang.
 
Secara redaksional kata Aminuddin, tidak ada dalil yang mengharamkan hal itu. Tapi, tegasnya, dalam memahami dalil tidak hanya secara teks, lafahz ataupun zhohirnya saja, melainkan juga harus berdasarkan maqasid as-syari’ah. “Jika berkenaan masalah akidah, dalam al-Qur’an maupun hadist sangat banyak mengenai hal itu,” tegasnya.
 
Karena itu, jika dipahami berdasarkan maqasi as-syari’ah, jelas fatwa haram itu sebagai upaya untuk menjaga agama atau hifzuddin. Dan, lanjut Aminuddin, tujuan maqasi as-syari’ah yaitu untuk menjaga lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Tapi, dari ke lima hal tersebut, agama harus lebih didahulukan.
 
Aminuddin mencontohkan. Nyawa adalah termasuk hal yang dilindungi. Tapi, jika harus berjihad (perang) karena untuk membela agama, maka agama harus didahulukan ketimbang nyawa.
 
Ucapan selamat natal adalah hubungan sesama manusia. Tapi, efek dari itu adalah merusak akidah. Karena itu, tegas Aminuddin, agama harus didahulukan dari pada urusan manusia. Dalam masalah akidah kita harus tegas. “Lakum dinukum waliyadin”, tegasnya.
 
Jangan kaitkan dengan toleransi
 
Fatwa haram ucapan selamat yang dikeluarkan MUI itu tidap pernah sepi dari kritikan. Banyak media dan pihak yang mengaitkan fatwa itu sebagai perusak toleransi dan disharmoni antarumat beragama.
 
Karena itu, Aminuddin menghimbau agar berbagai pihak tidak melakukan hal itu. “Toleransi dengan beragama berbeda. Jadi, jangan kaitkan antara ucapan selamat dengan toleransi. Toleransi beragama itu, ya, hubungan muamalah bisa antar tetangga dan sebagainya” terangnya.[ans/hidayatullah.com]   

Sejak Buya HAMKA, MUI Haramkan Ucapan Selamat Natal
 
Selasa, 21 Desember 2010 
Hidayatullah.com--Pernyataan yang membolehkan kaum Muslim mengucapkan selamat natal  mendapat kritik pedas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Aminuddin Ya`qub, Pernyataan seperti itu, dianggap basi karena MUI sudah mengatakan larangannya telah lama. 
“Hal seperti itu bukan hal baru. Sudah lama,” kata  H. Aminuddin Ya`qub kepada hidayatullah.com, Selasa (21/12).
Sebagaimana diketahui, belum lama ini, pengurus ICMI Eropa, Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA di sebuah media massa mengatakan bolehnya memberikan ucapan selamat natal bagi kaum Muslim.
 
MUI sendiri, lanjut Aminuddin, sejak masa Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam memberi ucapan selamat natal. “Fatwa haram itu masih berlaku. MUI hingga kini belum merubahnya,” tegasnya.
 
Aminuddin menjelaskan, ucapan selamat natal (tahniah) adalah berkenaan dengan akidah (kenyakinan). Memberi ucapan selamat berarti setidaknya menyakini kebenaran agama tersebut. Padahal, ujar Aminuddin, baik dalam al-Qur’an maupun sunnah hal itu bisa menodai akidah seseorang.
 
Secara redaksional kata Aminuddin, tidak ada dalil yang mengharamkan hal itu. Tapi, tegasnya, dalam memahami dalil tidak hanya secara teks, lafahz ataupun zhohirnya saja, melainkan juga harus berdasarkan maqasid as-syari’ah. “Jika berkenaan masalah akidah, dalam al-Qur’an maupun hadist sangat banyak mengenai hal itu,” tegasnya.
 
Karena itu, jika dipahami berdasarkan maqasi as-syari’ah, jelas fatwa haram itu sebagai upaya untuk menjaga agama atau hifzuddin. Dan, lanjut Aminuddin, tujuan maqasi as-syari’ah yaitu untuk menjaga lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Tapi, dari ke lima hal tersebut, agama harus lebih didahulukan.
 
Aminuddin mencontohkan. Nyawa adalah termasuk hal yang dilindungi. Tapi, jika harus berjihad (perang) karena untuk membela agama, maka agama harus didahulukan ketimbang nyawa.
 
Ucapan selamat natal adalah hubungan sesama manusia. Tapi, efek dari itu adalah merusak akidah. Karena itu, tegas Aminuddin, agama harus didahulukan dari pada urusan manusia. Dalam masalah akidah kita harus tegas. “Lakum dinukum waliyadin”, tegasnya.
 
Jangan kaitkan dengan toleransi
 
Fatwa haram ucapan selamat yang dikeluarkan MUI itu tidap pernah sepi dari kritikan. Banyak media dan pihak yang mengaitkan fatwa itu sebagai perusak toleransi dan disharmoni antarumat beragama.
 
Karena itu, Aminuddin menghimbau agar berbagai pihak tidak melakukan hal itu. “Toleransi dengan beragama berbeda. Jadi, jangan kaitkan antara ucapan selamat dengan toleransi. Toleransi beragama itu, ya, hubungan muamalah bisa antar tetangga dan sebagainya” terangnya.[ans/hidayatullah.com]   

Senin, 17 Desember 2012

TELAH TERBIT MAJALAH KARIMA

Telah terbit Majalah Keluarga Islami "KARIMA"
Bagi yang ingin berlangganan silahkan hubungi: 08125520654
atau kunjungi http://www.toserbaislami.com


untuk keagenan silahkan hubungi: 081320501120

Alamat Elteha di Jawa Barat

Jawa Barat
ProvinceBranchesAddressPhones
JAWA BARATBandung

Bogor
Ciamis
Cianjur
Cibitung
Cikarang
Cikampek
Cilegon
Cilacap
Cimahi
Cirebon
Depok

Garut
Indramayu
Jatibarang
Karang Ampel
Karawang
Kuningan
Lawang
Majalengka
Majenang Cilacap
Purwakarta
Sumedang
Tasikmalaya

Sukabumi
Jl. Kebon Kawung No. 43A
Jl. Soekarno Hatta No. 599
Jl. Kantor Batu No. 35
Jl. Ir. H. Juanda No. 227
Jl. Slamet No. 82
Jl. Teuku Umar No. 2
Jl. Raya Industri No. 2, Tegal Gede
Jl. Jend. A. Yani No. 91
Jl. Ahmad Yani No. 77
Jl. Kauman No. 18
Jl. Raya Cimahi 504
Jl. Pelabuhan II No. 3
Jl. Tole Iskandar No. 69

Jl. Guntur No. 88
Jl. A. Yani No. 95
Jl. Letnan. Joni No. 537
Jl. Dampu Awang No. 90
Jl. Tupahrev 431/429
Jl. Wijaya No. 2
Jl. Diponegoro No. 43
Jl. Kh. Abdul Halim No. 350
Jl. Dr. Wahidin No. 243 RT. 06/01
Jl. Ibrahim Singadilaga No. 8A
Jl. Sebelas April No. 79
Jl. Tentara Pelajar No. 65

Jl. A. Yani, Kebon Kelapa no.14
022 - 4204544
022 - 7318695
0251 - 8323314
0265 - 771146
0263 - 261954
021 - 88329031
021 - 8937192
0264 - 313411, 317071
0254 - 393571
0281 - 535256
022 - 6645435
0231 - 204586
021 - 33687600
081 - 28446117
0262 - 233890
0234 - 276095
0234 - 354757
0234 - 484032
0267 - 405262
0232 - 871737
0341 - 427013
0233 - 282910
0280 - 621606
0264 - 203443
0261 - 201097
0265 - 332243

0816 - 4632687