Selasa, 24 September 2013

MANAJEMEN KURBAN

http://nuramaya.wordpress.com

PEDOMAN PEMOTONGAN DAN PENANGANAN DAGING HEWAN QURBAN

  • PEDOMAN PEMOTONGAN DAN PENANGANAN DAGING HEWAN QURBAN
    PERLAKUKAN PADA HEWAN SEBELUM DISEMBELIH
    1. Pemeriksaan antemortem paling lama 24 jam sebelum penyembelihan dilaksanakan oleh dokter hewan atau paramedic kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan. Hanya hewan sehat yang boleh dipotong.
    2. Hewan diperlakukan secara baik dan wajar dengan memperhatikan azas kesejahteraan hewan.
    3. Hewan diistirahatkan sekurang-kurangnya 12 jam sebelum disembelih, untuk menghasilkan daging yang berkualitas.
    4. Hewan diberi pakan dan minum yang cukup.
    5. Saat penyembelihan, hewan direbahkan secara hati-hati, tidak dengan cara paksa dan kasar, agar hewan tidak stress, takut, tersiksa dan tersakiti/terluka, serta tidak menimbulkan resiko bagi penyembelih
    SYARAT PENYEMBELIHAN
    1. Laki-laki, muslim dewasa (baligh)
    2. Sehat jasmani dan rohani
    3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam penyembelihan halal yang baik dan benar
    SYARAT PERALATAN
    1. pisau yang digunakan harus tajam, cukup panjang, bersih dan tidak berkarat.
    2. Wadah, talenen, pisau dan seluruh peralatan yang kontak dengan daging dan jeroan terbuat dari bahan kedap air dan senantiasa dijaga kebersihannya.
    SYARAT SARAN
    1. Kandang penampungan sementara harus bersih, kering dan mampu melindungi hewan dari panas matahari dan hujan. Pada kandang tersebut, tersedia pula air minum dan pakan yang cukup untuk hewan.
    2. Tempat penyembelihan harus kering dan terpisah dari sarana umum.
    3. Lubang penampungan darah berukuran 0,5 m x 0,5 m x 0,5 m unutk tiap 10 ekor kambing atau 0,5 m x 0,5 m x 1 m untuk jeroan.
    4. Tersedia tempat khusus untuk penanganan daging yang harus terpisah dari penanagan jeroan, serta selalu dijaga kebersihannya.
    TATACARA PENYEMBELIHAN HALAL
    Penyembelihan dilakukan menurut syariat Islam, serta memperhatikan persyaratan teknis higienis dan sanitasi, yaitu:
    1. Hewan dirobohkan pada bagian sisi kiri dengan kepala menghadap kiblat.
    2. Membaca Basmallah ketika akan menyembelih
    3. Hewan disembelih di lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau di leher dengan memutuskan/memotong tiga saluran yaitu saluran nagas, saluran makanan, dan pembuluh dasrah
    4. Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar mati.
    5. Hewan yang telah disembelih digantung kaki belakannya agar pengeluaran darah berlangsung sempurna , kontaminasi silang dapat dicegah dan memudahkan penaganan.
    6. Saluran makanan dan unus diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
    7. Pengulitan hewan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, dilanjutkan dengan sayatan pada bagian medial kaki
    8. Isi rongga perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak tersayat dan robek
    9. Jeroan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, dan lidah) dan jeroan hijau (lambung, usus, esophagus, dan lemak) dipisahkan.
    10. Pemeriksaan kesehatan daging (karkas), jeroan dan kepala setelah penyembelihan atau pemeriksaan postmortemdilaksanakan oleh dokter hewan atau paramedic kesehatan dokter hewan.
    11. Daging segera dipindahkan ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut. Jeroan dicuci dengan air bersih, dan limbah cucian tidak dibuang pada selokan, sungai/kali.
    PENAGANAN DAGING QURBAN YANG HIGIENIS
    1. Petugas yang menangani daging harus senantiasa menjaga kebersihan tangan, tempat dan pakaian.
    2. Cuci tangan dengan air bersih sebelum menangani daging, setelah keluar dari kamar mandi/toilet, jika tangan terkena/memegang kotoran atau bahan-bahan yang kotor setelah menyentuh rambut, wajah, mulut, lubang telinga, lubang hidung, setelah menggaruk, sebelum dan setelah makan.
    3. Daging harus selalu terpisah dari jeroan (jangan distukan dan bercampur). Tempat penyimpanan, penanganan dan pemotongan menjadi potongan daging dan jeroan harus terpisah, untuk menghindari daging terkena cemaran kuman dan jeroan.
    4. Daging dan jeroan yang ditangani harus selalu dicegah terhadap pencemaran dari tangan manusia yang kotor, air yang kotor, peralatan (pisau, talenan, meja, wadah) yang kotor, lalat, atau serangga lainnya.
    5. Alas plastic dan wadah daging dan jeroan harus bersih dan senantiasa dijaga kebersihannya.
    6. Bagikan potongan daging dalam kantong/wadah yang bersih dan terpisah dari jeroan.
    7. Usahakan daging dan jeroan tidak dibiarkan tersimpan pada suhu ruang/kamar (25-30oC) lebih dari 4 jam. Daging dan jeroan harus disimpan pada lemari pendingin (suhu di bawah 4oC) atau dibekukan.