Tampilkan postingan dengan label Indosinga Lestari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indosinga Lestari. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Desember 2008

Kasus Indosinga Lestari ternyata pernah masuk Koran Republika

Pengawasan Konsumsi Batubara Belum Optimal

Republika Online, Selasa, 01 Juli 2008

BANDUNG -- Pengawasan penggunaan bahan bakar batu bara yang bisa menimbulkan polusi udara di pabrik-pabrik di Kota Bandung, saat ini, belum optimal. Menurut Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bandung, Nana Supriatna, dalam melakukan pengawasan pihaknya terhambat oleh payung hukum.

Semula, kata dia, izin operasional penggunaan batubara itu dikeluarkan oleh menteri negara lingkungan hidup. Baru tahun ini, kewenangan tersebut dialihkan ke kota/kabupaten. ''Kami sekarang baru menggodok perda tentang izin penggunaan energi di industri. Jadi, pengawasan belum optimal,'' ujar Nana di Bandung, Senin (30/6).

Nana juga mengungkapkan, saat ini sudah ada dua perusahaan yang dilaporkan oleh warga sekitar menggunakan bahan bakar batubara dan menimbulkan pencemaran. Dari laporan itu, BPLHD pun membuktikannya dengan memeriksa PT Indosinga Lestari dan PT Bintang Agung.


Dari hasil pengujian, kata dia, kadar debu di sekitar pabrik memang di atas ambang batas. Misalnya, di sebelah timur pabrik PT Indosinga Lestari yang dekat dengan permukiman, terdeteksi kadar polutan debunya 251,08 mikrogram. Sementara ambang batasnya 230 mikrogram. Sedangkan untuk PT Bintang Agung, limbah pembakaran batubara awalnya langsung disalurkan ke sungai...


KOMENTAR:

1. Kami warga RT001 RW 011 kelurahan Babakan surabaya kec. Kiaracondong yang melaporkan ke BPLHD, respon dari bapak Nana kurang bisa diterima terkesan meremehkan aduan warga..baru setelah kami mengirimkan surat ke DPRD dan bapak Nana dipanggil ada upaya yang lumayan ..

2. Dari hasil uji emisi diperoleh hasil kalau kadar debu melebihi ambang batas..tetapi yang mengherankan kami, dalam surat ke PLT walikota (waktu itu sedang PILKADA) bplh menyatakan bahwa kemungkinan itu dari sumber pencemaran lainnya selain PT INDOSINGA LESTARI..(wooww..pernyataan ini dasarnya apa ya...)

3. Kami melakukan protes terus karena debu semakin hari-semakin hitam dan kuantitasnya banyak.. akhirnyangi datanglah petugas BPLH, perwakilan pabrik, lurah batununggal, wakil lurah babakan surabaya, dan wakil camat kiaracondong...menyatakan bahwa indosinga sedang memperbaiki mesinnya dan akan ujicoba dulu..secara lisan mereka menyatakan bahwa penduduk lah nanti yang akan menyatakan OK atau tidak..dari pihak BPLHD berjanji akan mengawasi jalannya uji coba dan dari pabrik akan memberikan jadwalnya (INI JANJI YNAG TIDAK PERNAH DIPENUHI..WADULL)..ayah saya diminta tanda-tangan blanko kosong...yach dittd saja lah..sambil kita lihat nanti kita lihat yang datang ini golongan penipu atau bukan..ini terjadi sebelum bulan Puasa..bahkan pihak indosinga mengakui mereka tidak punya ijin menggunakan bahan bakar batu bara..pengakuan itu di depan petugas BPLHD...dan lucunya mereka (BPLHD) masih kebingungan harus bertindak apa

4. Setelah Puasa kadang-kadang Hitam lagi asapnya...kadang coklat..putih..tapi yang jelas debunya tetap banyak dan sekarang ditambah bau batu baranya itu lho....Indosinga dan BPLHD menganggap ini sudah selesai begitu saja...(lho gimana BPLHD ini...jawabannya stafnya begini: "kirain udah ngga apa-apa pak, soalnya ga pernah telpon saya lagi"..ha..ha.. KATROKKK...bener-bener ngga ada tanggung jawabnya...

5. Rencana ke DPRD lagi..pokoke sampai masalah ini selesai ...kami berharap kebaikan bagi semua pihak !! WARGA SEKITAR, BURUH PABRIKNYA, Perusahaan tersebut, dan KOTA BANDUNG...jangan cuma perusahaan /atau pemiliknya saja yang di bela...jangan biarkan pelaku usaha ini Dzalim terhadap lingkungan sekitarnya apalagi karyawannya..disadari atau tidak BURUH INDOSINGA pun merasakan dampaknya..

6. Bandung : GO GREEN EUY!!!!!

7. BPLHD tidak bisa bertindak krna tidak ada payung hukumnya. SIAPA BILANG: PERDA PROPINSI JAWA BARAT No 11 tahun 2006 mengenai pengendalian Pencemaran Udara seharusnya bisa jadi payung hukum. Kok beliau ngga ngerti ya..atau setidaknya kalau merasa tidak punya payung hukum..berilah saran kepada warga ...atau carilah solusi yang merupakan jalan keluar untuk mengatasi masalah ini...jangan nunggu selesai dengan sendirinya sambil menunggu SK penangguah masa pensiun bapak!!!


Jumat, 26 Desember 2008

Polusi Asap dari Pabrik TPT yang gunakan Batu Bara


Industri TPT katanya seringkali dihambat kemajuannya ketika ingin beralih ke batu bara (sampai-sampai Mentri Perindustrian kala itu , Ndung Nitimiharja mengatakan bahwa keinginan untuk menggunakan bahan bakar ini jangan dihambat)..betul pak segala sesuatu untuk efesiensi jangan di hambat kalau tidak merusak....









lha kalau kayak gini gimana..ini terjadi mulai tahun 2008...sudah dilaporkan tetapi seperti kasus-kasus lainnya selalu pengusaha yang dibela....sebelum puasa sudah ada perbaikan sedikit...tidak hitam lagi tetapi debunya itu lho..masih juga , tapi makin halus...

Sekarang ini ditambah lagi dengan bau yang menyengat...PT Indosinga Lestari nama pabrik tersebut..lokasi jalan Kiaracondong 70...ketika di konfirmasi mereka menuduh pabrik sebelahnya yang bau batu bara....setelah tetangga sebelah dikonfirmasi ternyata mereka masih pakai solar...mmm ngga tau mana yang bener....Lapor BPLHD sudah tapi yach..lambat mereka..dan sepertinya lebih berpihak ke pengusaha...Industri TPT memang perlu diselamatkan..tetapi pelaku usahanya juga mesti peduli lingkungan juga....Jadi timbul pertanyaan juga terkait Indosinga Lestari ini:
1. Punyakah dia izin menggunakan batu bara sebagai bahan bakar..?
2. Sudah sesuai standarkah boiler yang digunakan? (kenapa asapnya hitam , abu-abu, kdang coklat, kadang putih)
3. Kemudian Limbahnya dibuang kemana ya?
4. Pernahkan Masyarakat dimintai pendapat mengenai kegiatan mereka menggunakan batu bara?
5. banyak lagi deh...yang jelas penduduk sih maju terus mencari kebenaran...walaupun harus lewat jalur pengadilan........Buat pembelajaran pelaku industri..
6. Bagaimana mengenai aturan pabrik yang ada dilingkungan pusat perkotaan?
7....dlll