Selasa, 24 September 2013

MANAJEMEN KURBAN

http://nuramaya.wordpress.com

PEDOMAN PEMOTONGAN DAN PENANGANAN DAGING HEWAN QURBAN

  • PEDOMAN PEMOTONGAN DAN PENANGANAN DAGING HEWAN QURBAN
    PERLAKUKAN PADA HEWAN SEBELUM DISEMBELIH
    1. Pemeriksaan antemortem paling lama 24 jam sebelum penyembelihan dilaksanakan oleh dokter hewan atau paramedic kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan. Hanya hewan sehat yang boleh dipotong.
    2. Hewan diperlakukan secara baik dan wajar dengan memperhatikan azas kesejahteraan hewan.
    3. Hewan diistirahatkan sekurang-kurangnya 12 jam sebelum disembelih, untuk menghasilkan daging yang berkualitas.
    4. Hewan diberi pakan dan minum yang cukup.
    5. Saat penyembelihan, hewan direbahkan secara hati-hati, tidak dengan cara paksa dan kasar, agar hewan tidak stress, takut, tersiksa dan tersakiti/terluka, serta tidak menimbulkan resiko bagi penyembelih
    SYARAT PENYEMBELIHAN
    1. Laki-laki, muslim dewasa (baligh)
    2. Sehat jasmani dan rohani
    3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam penyembelihan halal yang baik dan benar
    SYARAT PERALATAN
    1. pisau yang digunakan harus tajam, cukup panjang, bersih dan tidak berkarat.
    2. Wadah, talenen, pisau dan seluruh peralatan yang kontak dengan daging dan jeroan terbuat dari bahan kedap air dan senantiasa dijaga kebersihannya.
    SYARAT SARAN
    1. Kandang penampungan sementara harus bersih, kering dan mampu melindungi hewan dari panas matahari dan hujan. Pada kandang tersebut, tersedia pula air minum dan pakan yang cukup untuk hewan.
    2. Tempat penyembelihan harus kering dan terpisah dari sarana umum.
    3. Lubang penampungan darah berukuran 0,5 m x 0,5 m x 0,5 m unutk tiap 10 ekor kambing atau 0,5 m x 0,5 m x 1 m untuk jeroan.
    4. Tersedia tempat khusus untuk penanganan daging yang harus terpisah dari penanagan jeroan, serta selalu dijaga kebersihannya.
    TATACARA PENYEMBELIHAN HALAL
    Penyembelihan dilakukan menurut syariat Islam, serta memperhatikan persyaratan teknis higienis dan sanitasi, yaitu:
    1. Hewan dirobohkan pada bagian sisi kiri dengan kepala menghadap kiblat.
    2. Membaca Basmallah ketika akan menyembelih
    3. Hewan disembelih di lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau di leher dengan memutuskan/memotong tiga saluran yaitu saluran nagas, saluran makanan, dan pembuluh dasrah
    4. Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar mati.
    5. Hewan yang telah disembelih digantung kaki belakannya agar pengeluaran darah berlangsung sempurna , kontaminasi silang dapat dicegah dan memudahkan penaganan.
    6. Saluran makanan dan unus diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
    7. Pengulitan hewan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, dilanjutkan dengan sayatan pada bagian medial kaki
    8. Isi rongga perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak tersayat dan robek
    9. Jeroan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, dan lidah) dan jeroan hijau (lambung, usus, esophagus, dan lemak) dipisahkan.
    10. Pemeriksaan kesehatan daging (karkas), jeroan dan kepala setelah penyembelihan atau pemeriksaan postmortemdilaksanakan oleh dokter hewan atau paramedic kesehatan dokter hewan.
    11. Daging segera dipindahkan ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut. Jeroan dicuci dengan air bersih, dan limbah cucian tidak dibuang pada selokan, sungai/kali.
    PENAGANAN DAGING QURBAN YANG HIGIENIS
    1. Petugas yang menangani daging harus senantiasa menjaga kebersihan tangan, tempat dan pakaian.
    2. Cuci tangan dengan air bersih sebelum menangani daging, setelah keluar dari kamar mandi/toilet, jika tangan terkena/memegang kotoran atau bahan-bahan yang kotor setelah menyentuh rambut, wajah, mulut, lubang telinga, lubang hidung, setelah menggaruk, sebelum dan setelah makan.
    3. Daging harus selalu terpisah dari jeroan (jangan distukan dan bercampur). Tempat penyimpanan, penanganan dan pemotongan menjadi potongan daging dan jeroan harus terpisah, untuk menghindari daging terkena cemaran kuman dan jeroan.
    4. Daging dan jeroan yang ditangani harus selalu dicegah terhadap pencemaran dari tangan manusia yang kotor, air yang kotor, peralatan (pisau, talenan, meja, wadah) yang kotor, lalat, atau serangga lainnya.
    5. Alas plastic dan wadah daging dan jeroan harus bersih dan senantiasa dijaga kebersihannya.
    6. Bagikan potongan daging dalam kantong/wadah yang bersih dan terpisah dari jeroan.
    7. Usahakan daging dan jeroan tidak dibiarkan tersimpan pada suhu ruang/kamar (25-30oC) lebih dari 4 jam. Daging dan jeroan harus disimpan pada lemari pendingin (suhu di bawah 4oC) atau dibekukan.

Selasa, 27 Agustus 2013

Definisi Industri Kreatif (dari wikipedia)

Industri kreatif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa [1]) atau juga Ekonomi Kreatif [2]Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. [3]
Menurut Howkins, Ekonomi Kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan Video ([2]). Muncul pula definisi yang berbeda-beda mengenai sektor ini ([1]) Namun sejauh ini penjelasan Howkins masih belum diakui secara internasional.
Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa "kreativitas manusia adalah sumber daya ekonomi utama"[4] dan bahwa “industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan inovasi ([5])
Berbagai pihak memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif ([6]) ([7]) ([8])([9]). Bahkan penamaannya sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan yang signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri kreatif, industri budaya, dan ekonomi kreatif ([10]) ([11])

Sub-sektor Industri Kreatif di Indonesia[sunting]

Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
  1. Periklanan: kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan. Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 5 digit; 73100
  2. Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya: arsitektur taman, desain interior). Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 5 digit; 73100
  3. Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.
  4. Kerajinan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
  5. Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
  6. Fesyen: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
  7. Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
  8. Permainan Interaktif: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
  9. Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
  10. Seni Pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
  11. Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
  12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
  13. Televisi dan Radio: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
  14. Riset dan Pengembangan: kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
  15. Kuliner: kegiatan kreatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam sektor industri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk makanan olahan khas Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di pasar ritel dan passar internasional. Studi dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi selengkap mungkin mengenai produk-produk makanan olahan khas Indonesia, untuk disebarluaskan melalui media yang tepat, di dalam dan di luar negeri, sehingga memperoleh peningkatan daya saing di pasar ritel modern dan pasar internasional. Pentingnya kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa Indonesia memiliki warisan budaya produk makanan khas, yang pada dasarnya merupakan sumber keunggulan komparatif bagi Indonesia. Hanya saja, kurangnya perhatian dan pengelolaan yang menarik, membuat keunggulan komparatif tersebut tidak tergali menjadi lebih bernilai ekonomis. Kegiatan ekonomi kreatif sebagai prakarsa dengan pola pemikir cost kecil tetapi memiliki pangsa pasar yang luas serta diminati masyarakat luas diantaranya usaha kuliner, assesoris, cetak sablon, bordir dan usaha rakyat kecil seperti penjual bala-bala, bakso, comro, gehu, batagor, bajigur dan ketoprak.

Selasa, 25 Juni 2013

SILATNAS HIDAYATULLAH : Piagam Gunung TEMBAK

Silatnas Hidayatullah Hasilkan "Piagam Gunung Tembak"
Selasa, 25 Juni 2013 
Hidayatullah.com--Silaturrahim Nasional (Silatnas) Hidayatullah 2013 yang digelar selama 4 hari di Kampus Pondok Pesantren Hidayatullah, Gunung Tembak, Balikpapan, mencetuskan lembar kesepahaman bernama Piagam Gunung Tembak.

Piagam tersebut ditandatangani Pimpinan Umum Hidayatullah KH. Abdurrahman Muhammad, Ketua Dewan Syura Hamim Thohari, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Abdullah Ihsan, dan Ketua Umum PP Hidayatullah Abdul Mannan. Penandatanganan serta pembacaan piagam itu dilakukan di aula utama arena Silatnas, Senin (24/06/2013).

Piagam Gunung Tembak memuat enam butir komitmen untuk warga Ormas Hidayatullah.

Butir-butir piagam tersebut menegaskan bahwa membangun peradaban Islam adalah jihad bagi setiap orang yang beriman.

Adapun pusat peradaban Islam yang dimaksud yakni masjid. Piagam itu menyerukan setiap kader Hidayatullah wajib memakmurkan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah, pusat pengembangan ilmu, pusat kebudayaan Islam, pusat pengembangan karakter dan kepemimpinan ummat.

Untuk itu, masih dalam isi piagam, menekankan setiap warga dan kader Hidayatullah wajib melaksanakan shalat berjamaah di masjid, melazimkan shalat nawafil terutama qiyamul
lail, 
membaca al-Quran dan melaksanakan amalan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah.

Piagam tersebut juga menegaskan bahwa setiap kader Hidayatullah adalah generasi rabbani yang wajib menghidupkan ilmu, membangun tradisi keilmuan dan berdakwah menyebarkan Islam.

Sebab itu, piagam ini juga menyeru kader Hidayatullah wajib berhalaqah untuk transformasi ilmu, transformasi karakter dan transformasi sosial. Adapun karakter kader Hidayatullah yakni peduli, suka menolong, gemar berkorban, tawadhu, militan, qanaah, wara' dan utamakan kehidupan akhirat.

Butir keenam piagam tersebut yakni setiap pemimpin dan kader Hidayatullah wajib menjadi teladan ummat. Maka setiap kader harus membangun soliditas jamaah dan ukhuwah Islamiah.
Ketua panitia Silatnas Hidayatullah 2013, Hamzah Akbar, mengatakan Piagam Gunung Tembak adalah merupakan seruan untuk merevitalisasi visi Hidayatullah dalam membangun peradaban mulia.

"Peradaban mulia adalah peradaban islami yang di dalamnya mencakup nilai nilai kehidupan yang damai, mengayomi, dan menentramkan dengan penghargaan yang tinggi terhadap pluralitas," tandas Hamzah.*

CUPLIKAN PIAGAM GUNUNG TEMBAk

dari status salah seorang peserta silatnas:


Beberapa hal yang saya ingat dari Piagam Gunung Tembak yang dibacakan pada closing Silatnas Hidayatullah senin, 24/06/13 adalah berikut di bawah ini. Saya kira, semestinya bukan hanya kader Hidayatullah, melainkan juga kader dakwah secara umum bahkan setiap diri yang mengaku muslim harus mencamkan isi piagam tersebut. Tapi ini nggak lengkap, barangkali Syahrin Yusuf punya teks lengkapnya..

1. Membangun peradaban Islam adalah jihad.
2. Mulai dari mesjid , makmurkan mesjid untuk membangun ukhuwah dan kepemimpinan.
3. Kader hidayatullah harus menghidupkan majelis2 ilmu.
4. Kader hidayatullah harus melazimkan ibadah nawafil seperti qiyamul lail, tilawah quran.
5. Kader hidayatullah harus dakwah menyebarkan islam.

#silatnas hidayatullah

"

sangat sederhana tapi perlu tekad yang kuat...

Kamis, 03 Januari 2013

Bela Diri Thifan Pho Khan

Ini informasi untuk bela diri tifan po khan

Di Bandung:
- Masjid Salman ITB, dll Cp: Amrizal 0852 94326 231, jadwal hari jum’at malam jam 20.00.

- Masjid Pindad (Jl. Jend. Gatot Subroto 517 Bandung - 40284), Latihan Sabtu 16:00 dan Ahad 08:30 Masjid Al Fithrah Pindad
(Thifan Po kHan Tsufuk & Puteri Gading)

- Ujung Berung latihan tiap Minggu Pagi jam 07.00 Cp Rawiya : 08122476439

- Sekolah Alam Bandung tiap Jumat Sore jam 16.00 Cp Rawiya : 08122476439

-Ukm Tsufuk UPI, hubungi: http://www.facebook.com/profile.php?id=100000482213185

- Mipa UNPAD Jatinangor Jum’at 15:30 lap dekat MIPA

- IPDN halaman &serambi masjid Darul Ma’arif IPDN Ahad 05:30
CP: Febri 0817421002
Asep Syaeful 02270057175
Rahmat fajar 081321166421

Putri Gading Bandung :
Putri Gading : Masjid Ar Raudoh Jalan Makam Pahlawan
Latihan tiap minggu sore jam 16.00
Cp. Ayu : 08562261242/ esia : 92366324

Putri Gading : Pindad tiap Sabtu sore pkl 16.00
Cp. Fadly : 0856 210 4774

Selasa, 01 Januari 2013

Masukan untuk salah satu kitab rujukan

Bismillah..
Artikel ini sengaja saya simpan disini untuk saya baca2 kembali di kemudian hari..
MENGKRITISI KITAB FADHA’IL AL-A’MAL (kitab rujukan utama Jama’ah Tabligh)

Bagi yang mengenal Jamaah Tabligh, kelompok yang ‘berdakwah’ keliling dari masjid ke masjid, besar kemungkinan akan mengetahui Kitab Fadha`il Al-A’mal, buku wajib yang dipegangi dan dijadikan rujukan kelompok tersebut dalam ‘berdakwah’. Bagi para ‘pendakwah’ mereka ataupun orang-orang yang ‘berlatih dakwah’ bersamanya, kedudukan kitab itu di sisi mereka setara dengan Kitab Shahih (Al-Bukhari Muslim).

Membicarakan Fadha`il Al-A’mal, kitab yang ditulis Muhammad Zakaria Al-Kandahlawi, tentu tidak bisa dilepaskan dari pembahasan sebuah kelompok shufiyyah yang para pengikutnya kini semakin menjamur di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kelompok inilah yang dikenal dengan nama Jamaah Tabligh.

Adanya hubungan yang erat di antara keduanya karena Jamaah Tabligh menjadikan kitab ini sebagai salah satu sandaran dalam mengamalkan rutinitas harian mereka, baik dibaca di beberapa waktu sehabis shalat fardhu atau menjadikannya sebagai ta’lim akhir malam sebelum tidur, tergantung kesempatan yang diberikan masjid setempat. Atau tergantung waktu yang memungkinkan bagi mereka untuk melakukannya secara rutin.

Hal ini menunjukkan demikian pentingnya peranan kitab ini dalam membentuk fikrah dan akidah seorang tablighi (pengikut Jamaah Tabligh –red). Sebab, apa yang mereka dengarkan tentunya akan diupayakan untuk diwujudkan menjadi suatu amalan dalam berislam.

Sehingga kami memandang perlu untuk menjelaskan kepada umat tentang kedudukan kitab ini berdasarkan timbangan As-Sunnah dan memperingatkan mereka dari berbagai kesalahan dan penyimpangan yang terdapat dalam pembahasannya.

Secara umum, kitab ini banyak memuat hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang lemah, palsu, bahkan tidak ada asalnya, dan banyak penukilan perkataan kaum shufi yang jika seseorang meyakini hal tersebut, dapat menjerumuskannya kepada kesesatan dan penyimpangan. Wal ‘iyadzu billah.

Asy-Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwaijiri rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Qaulul Baligh Fit Tahdzir Min Jama’ah At-Tabligh (hal. 11-12): “Kitab terpenting bagi orang yang menjadi tablighiyyin adalah kitab Tablighi Nishab (Fadha`il Al- A’mal), yang ditulis salah seorang pemimpin mereka bernama Muhammad Zakaria Al-Kandahlawi. Dan mereka memiliki perhatian demikian besar terhadap kitab ini dan mengagungkannya sebagaimana Ahlus Sunnah mengagungkan kitab Shahih (Al-Bukhari dan Muslim), dan kitab-kitab hadits lainnya. Para tablighiyyin telah menjadikan kitab kecil ini sebagai sandaran dan referensi baik bagi orang India, maupun bangsa ‘ajam (non Arab) lainnya yang mengikuti ajaran mereka. Dalam kitab ini termuat berbagai kesyirikan, bid’ah khurafat, serta banyak sekali hadits-hadits palsu dan lemah. Maka hakekatnya, ini merupakan kitab jahat, sesat, dan fitnah. Kaum tablighiyyin telah menjadikannya sebagai referensi untuk menyebarkan bid’ah dan kesesatannya, melariskan serta menghiasinya di hadapan kaum muslimin awam, sehingga mereka lebih sesat jalannya dari hewan ternak.” [1]

Adapun secara rinci, maka pembahasan kami bagi menjadi beberapa sub bahasan:

Pertama: Al-Kandahlawi dan Takhrij Haditsnya

Sebagaimana yang telah kita sebutkan bahwa kitab ini banyak memuat hadits-hadits lemah, mungkar, palsu, bahkan tidak ada asalnya. Terkadang sebagian riwayat tersebut diketahui penulisnya. Namun sangat disayangkan, takhrij hadits itu tidak diterjemahkan ke dalam bahasanya, di mana kitab ini ditulis dalam bahasa Urdu (salah satu bahasa resmi di Asia Selatan, red.), kemudian dibaca mayoritas kaum muslimin yang tidak mengerti bahasa Arab. Mereka pun menganggap baik kitab ini dan menyangka bahwa semuanya boleh dijadikan sebagai hujjah. Selanjutnya mereka membaca lalu menjadikannya sebagai keyakinan. Maka terjerumuslah mereka dalam penyimpangan dan kesesatan.

Demikian pula ketika kitab ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan Malaysia, tidak diterjemahkan takhrij haditsnya. Ini menyebabkan para tablighi dan simpatisannya membaca kitab tersebut tanpa membedakan antara hadits-hadits yang bisa diterima dan yang tertolak.

Berikut ini akan kami sebutkan beberapa contoh tentang apa yang kami sebutkan:

1. Disebutkan dalam kitab Fadha`il Al-A’mal, bab Fadhilah Adz-Dzikr [2] hadits dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Ketika Adam telah berbuat dosa, ia pun mengangkat kepalanya ke atas langit kemudian berdoa: “Aku meminta kepada-Mu berkat wasilah Muhammad, ampunilah dosaku.” Maka Allah berfirman kepadanya: “Siapakah Muhammad (yang engkau maksud)?” Maka Adam menjawab: “Maha berkah nama-Mu ketika engkau menciptakan aku, akupun mengangkat kepalaku melihat Arsy-Mu, dan ternyata di situ tertulis: Laa ilaaha illallah Muhammadun Rasulullah. Maka akupun mengetahui bahwa tidak seorang pun yang lebih agung kedudukannya di sisi-Mu dari orang yang telah engkau jadikan namanya bersama dengan nama-Mu.” Maka Allah berfirman kepadanya: “Wahai Adam, sesungguhnya dia adalah Nabi terakhir dari keturunanmu, kalaulah bukan karena dia, niscaya Aku tidak akan menciptakanmu.”

Hadits ini diterjemahkan begitu saja tanpa menerjemahkan takhrij hadits yang disebutkan Al-Kandahlawi. Dia berkata setelah itu: “Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, Al-Hakim, Abu Nu’aim, Al-Baihaqi yang keduanya dalam kitab Ad-Dala`il, Ibnu ‘Asakir dalam Ad-Durr, dan dalam Majma’ Az-Zawa`id (disebutkan): Diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath dan Ash-Shaghir, dan dalam (sanad)-nya ada yang tidak aku kenal. Aku berkata: Dan dikuatkan yang lainnya berupa hadits yang masyhur: “Kalau bukan karena engkau, aku tidak menciptakan jagad raya ini”, Al-Qari berkata dalam Al-Maudhu’at: “Hadits ini palsu.”

Cobalah pembaca perhatikan. Hadits ini pada hakekatnya telah diketahui oleh penulisnya sebagai hadits yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, bahkan tidak dikuatkan dengan adanya jalan (sanad) lain. Namun ucapan ini tidak diterjemahkan, sehingga para pembaca kitab ini menyangka bahwa hadits ini termasuk hadits yang bisa diamalkan. Rincian kedudukan hadits ini bisa dilihat dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah (1/25) dan kitab At-Tawas-sul mulai hal. 105, dst. Kedua kitab tersebut karya Al-’Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, di mana beliau menghukumi hadits tersebut sebagai hadits palsu.

2. Disebutkan pula dalam kitab tersebut, pada bab yang sama [4], hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam keadaan bersedih. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bertanya kepadanya,
“Mengapa aku melihatmu bersedih?”
Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, semalam aku berada di sisi anak pamanku, si fulan yang telah meninggal dunia.”
Maka Rasul bertanya, “Apakah engkau mentalqinnya dengan Laa ilaaha illallah?”
Ia menjawab, “Telah kulakukan, wahai Rasulullah.”
Beliau bertanya, “Ia mengucapkannya?”
Ia menjawab, “Ya.”
Beliau bersabda, “Telah wajib baginya surga.”
Abu Bakar bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika orang yang masih hidup mengucapkan kalimat itu?”
Beliau bersabda, “Kalimat itu merontokkan dosa-dosa mereka. Kalimat itu merontokkan dosa-dosa mereka.”

Hadits ini pun disebutkan tanpa diterjemahkan takhrijnya, padahal Al-Kandahlawi mengomentari hadits tersebut dengan mengatakan: “Diriwayatkan Abu Ya’la, dalam sanadnya terdapat Za`idah bin Abi Raqqad, ditsiqahkan (dianggap terpercaya, red.) oleh Al-Qawariri, namun dilemahkan Al-Imam Al-Bukhari dan yang lainnya [5]. Demikian yang terdapat dalam Majma’ Az-Zawa`id [6].”

Perkataan ini tertulis dalam bahasa Arab, sehingga tidak pernah dibaca para pembacanya.

3. Disebutkan pula pada bab yang sama [7] hadits Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Barangsiapa mengucapkan: ‘Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalahu lahu ahadan shamadan lam yalid wa lam yuulad wa lam yakun lahu kufuwan ahadun’, maka Allah akan menuliskan baginya 2.000.000 kebaikan.”

Hadits ini diterjemahkan pula maknanya tanpa menerjemahkan komentarnya yang mengatakan: “Diriwayatkan At-Thabrani, demikian dalam At-Targhib dan Majma’ Az-Zawa`id. Dalam sanadnya terdapat seorang rawi bernama Faid Abul Warqa, ia ditinggalkan haditsnya (matruk).”

Dan hal yang seperti ini sangat banyak kita dapatkan dalam kitab ini.

Kedua: Hadits Lemah, Palsu dan bahkan Tidak Ada Asalnya

Di samping poin pertama yang kami sebutkan, di dalam kitab ini pun banyak sekali termuat hadits-hadits yang lemah, palsu, bahkan tidak ada asalnya dalam kitab-kitab sunnah, tanpa ada komentar sedikit pun. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang umatnya untuk meriwayatkan satu ucapan kemudian menisbahkannya kepada beliau tanpa ada penelitian tentang kebenaran riwayat tersebut, atau menukilkan pendapat para ulama yang dijadikan sebagai sandaran dalam menghukumi suatu riwayat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya dalam neraka.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan lainnya, diriwayatkan lebih dari seratus shahabat radhiyallahu ‘anhum)

“Cukuplah seseorang dianggap berdusta dengan mengatakan segala yang didengarnya.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya)

Disebutkan oleh Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah ketika beliau menyebutkan beberapa hal yang menjadi kritikan atas Jamaah Tabligh: “Membacakan hadits-hadits yang lemah, palsu, dan tidak ada asalnya. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ‘Hindarilah banyak memberitakan hadits dariku. Maka barangsiapa yang menisbahkan kepadaku, maka hendaklah mengucapkan kebenaran atau kejujuran. Barangsiapa mengada-ada sesuatu atasku yang aku tidak ucapkan, maka hendaklah dia persiapkan tempat duduknya dalam neraka’.” (HR. Al-Imam Ahmad, dari hadits Abu Qatadah) [8]

Dan berikut ini akan kami sebutkan pula beberapa contoh tentang hal ini:

1. Disebutkan dalam bab Fadhilah Shalat, hal. 288, hadits yang berbunyi: “Shalat akan membuat mulut setan menjadi hitam dan akan mematahkan punggungnya.” (Jami’us Shaghir)

Dalam kitab Al-Jami’ush Shagir berbunyi demikian, yang artinya: “Shalat itu menghitamkan wajah setan, dan sedekah itu akan mematahkan punggungnya.”

Hadits ini merupakan hadits yang sangat lemah. Karena dalam sanadnya terdapat seorang rawi bernama Abdullah bin Muhammad bin Wahb Al-Hafizh. Ad-Daruquthni berkata tentangnya: “Matruk (ditinggalkan hadits-nya).” Dan ada perawi lain bernama Zafir bin Sulaiman. Adz-Dzahabi berkata tentang dia: “Lemah sekali.” Dan hadits ini sangat dilemahkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Al-Jami’ Ash-Shagir, no. 3560.

2. Disebutkan dalam bab Fadhilah Adz-Dzikr hal. 432, ia berkata: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda: “Berpikir sesaat lebih baik daripada beribadah enam puluh tahun.” Padahal hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana telah diterangkan Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, 1/173.

Adapun riwayat yang shahih, dengan lafadz: “Berdirinya seseorang di jalan Allah sesaat lebih afdhal dari beribadah selama enam puluh tahun.” Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 4/1901.

3. Demikian pula yang disebutkan dalam bab Fadhilah Al-Qur`an, hal. 644, bahwa barangsiapa mengkhatamkan Al-Qur`an di siang hari, maka malaikat akan mendoakannya hingga malam hari, dan barangsiapa yang menamatkannya di awal malam, maka para malaikat mendoakannya hingga pagi hari.

Padahal hadits inipun lemah, sebagaimana telah diterangkan Al-’Allamah Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, 10/4591.

Ketiga: Membawa Pemahaman Kaum Shufiyyah

Kitab ini banyak sekali menukil afkar (pemikiran) kaum Shufiyyah yang dapat menjerumuskan kaum muslimin ke dalam berbagai penyimpangan yakni kerusakan aqidah, sikap ekstrim dalam beribadah, dan semisalnya.

Oleh karenanya, sangatlah wajar jika kitab ini menjadi buku pegangan seorang tablighi, dikarenakan Jamaah Tabligh merupakan kelompok yang dibangun di atas empat tarekat shufiyyah: Naqsyabandiyyah, Jusytiyyah, Sahrawardiyyah, dan Qadiriyyah. [9]

Berikut ini, akan kami nukilkan pula beberapa perkataan yang dinukilkan dari kaum Shufiyyah:

Disebutkan pada bab Fadhilah Shalat, hal. 316-317, Al-Kandahlawi berkata: Asy-Syaikh Abdul Wahid rah. a [10], seorang sufi yang masyhur, mengatakan bahwa pada suatu hari beliau didatangi rasa kantuk yang luar biasa, sehingga beliau tertidur sebelum menyelesaikan dzikir malam itu. Di dalam mimpinya beliau melihat seorang gadis berpakaian sutera hijau yang amat cantik sementara seluruh tubuh hingga kakinya sibuk berdzikir. Gadis tersebut bertanya kepada beliau, adakah keinginan beliau untuk memilikinya? Dia mencintai beliau, kemudian dibacanya beberapa bait syair. Setelah bangun dari tidurnya, beliau bersumpah bahwa beliau tidak akan tidur pada malam hari. Diriwayatkan bahwa selama 40 tahun beliau shalat shubuh dengan wudhu shalat ‘Isya.

Dalam kisah ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Pertama: Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kita untuk berbuat ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beribadah, dan memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya sesuai dengan kemampuan. Sehingga, agama ini menghendaki agar seorang muslim mengerjakan ibadah tersebut dalam keadaan nasyath (giat), sehingga mampu mengerjakan ibadah tersebut dalam keadaan khusyu’ dan sesempurna mungkin. Dan apabila ia dalam keadaan mengantuk, maka dianjurkan baginya beristirahat hingga rasa kantuk tersebut hilang.

Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam memasuki masjid, ternyata ada sebuah tali yang terbentang di antara dua tiang, lalu beliau bertanya, “Tali apa ini?” Mereka menjawab, “Tali ini milik Zainab [11], jika ia lesu (berdiri untuk shalat), diapun bergantung dengannya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Lepaskan (tali) itu. Hendaklah salah seorang kalian shalat di saat giatnya. Jika ia lesu, maka hendaklah ia tidur.”

Demikian pula yang diriwayatkan dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Jika salah seorang kalian dalam keadaan mengantuk, sementara dia shalat. Maka hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya. Karena sesungguhnya jika salah seorang kalian shalat dalam keadaan mengantuk, dia tidak mengetahui. Jangan sampai dia hendak beristighfar lalu tanpa sadar ia mencerca dirinya sendiri.” (Muttafaq ‘Alaihi)

Kedua: Bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan di antara petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam melaksanakan shalat malam adalah apa yang beliau sebutkan dalam haditsnya, yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud ‘alaihis salam. Beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari. Dan shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Dawud ‘alaihis salam, beliau tidur di pertengahan malam, bangun di sepertiga malam, dan tidur seperenam malam.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Disebutkan pula dalam kitab ini, hal. 484 dari Syaikh Waliullah yang berkata dalam kitab Qaulul Jamil: “Ayah saya telah berkata bahwa ketika saya baru belajar suluk, dalam satu nafas dianjurkan supaya membaca Laa ilaaha illallah sebanyak dua ratus kali,”
Syaikh Abu Yazid Qurtubhi berkata: “Saya mendengar bahwa barang-siapa membaca kalimat Laa ilaaha illallah sebanyak 70.000 kali, ia akan terbebas dari api neraka. Setelah mendengar hal itu, saya membaca untuk istri saya sesuai dengan nishab [12] tersebut. Tidak lupa, saya juga membaca untuk nishab diri saya sendiri. Di dekat saya, tinggal seorang pemuda yang terkenal sebagai ahli kasyaf [13]. Dia juga kasyaf tentang surga dan neraka. Namun saya agak meragukan kebenarannya.
Pada suatu ketika, pemuda tersebut ikut makan bersama kami. Tiba-tiba ia berkata dan meminta kepada saya sambil berteriak, katanya: “Ibu saya masuk neraka, dan telah saya saksikan keadaannya.” Karena melihat kegelisahan pemuda tersebut, saya berpikir untuk membacakan baginya satu nishab bacaan saya untuk menyelamatkan ibunya, di samping juga untuk mengetahui kebenaran mengenai kasyafnya.
Maka, saya membacanya sebanyak 70.000 kali sebagai nishab yang saya baca untuk diri saya itu, guna saya hadiahkan kepada ibunya. Saya meyakini dalam hati bahwa ibunya pasti selamat. Tidak ada yang mendengar niat saya ini kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Setelah beberapa waktu, pemuda tersebut berteriak, “Wahai paman, wahai paman, ibu saya telah bebas dari api neraka.”
Dari pengalaman itu, saya memper-oleh dua manfaat:
Pertama, saya menjadi yakin tentang keutamaan membaca Laa ilaaha illallah sebanyak 70.000 kali, karena sudah terbukti kebenarannya.
Kedua, saya menjadi yakin bahwa pemuda tersebut benar-benar seorang ahli kasyaf.”

Cobalah perhatikan kisah ini. Jika seorang muslim membaca dan meyakini cerita khurafat ini, maka dia akan terjatuh ke dalam berbagai penyimpangan, di antaranya:

- Menetapkan wirid tertentu dengan bilangan yang telah ditetapkan, lalu menyebutkan keutamaannya, yang semuanya tidak bersumber dari pembawa syariat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan ini jelas merupakan bid’ah yang jahat dan menyesatkan. (silahkan baca kembali Majalah Asy-Syari’ah Vol. I/No. 07/1425 H/2004, Bid’ahnya Dzikir Berjamaah)

- Apa yang disebut sebagai ahli kasyaf adalah dusta belaka. Karena tidak seorang pun yang dapat mengetahui nasib seseorang di akhirat, apakah dia pasti masuk ke dalam surga ataukah neraka, kecuali yang dikabarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba yang dikehendaki-Nya dari kalangan para rasul-Nya. Firman-Nya:

“(Dialah) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (Al-Jin: 26-27)

Dan penukilan-penukilan yang seperti ini banyak sekali terdapat dalam kitab Fadha`il Al-A’mal, karya Muhammad Zakaria tersebut. Sehingga, hendaklah kaum muslimin berhati-hati dari kitab ini, dan mencari kitab-kitab yang jauh lebih selamat, yang bisa mengantarkan seseorang untuk mengamalkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti kitab Shahih Al-Bukhari pada kitab Ar-Raqa‘iq, Al-Adab, dan yang semisalnya.

Demikian pula Shahih Muslim pada kitab Ad-Dzikr dan Al-Bir Wash-Shilah Wal-Adab, dan kitab-kitab sunnah yang lainnya. Atau seperti Riyadhus Shalihin, karya Al-Imam An-Nawawi, Al-Kalim Ath-Thayyib, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [14], dan masih banyak lagi kitab-kitab sunnah yang jauh lebih baik dan selamat dari berbagai penyimpangan.

Wallahu a’lam

Rabu, 26 Desember 2012

Sejak Buya HAMKA, MUI Haramkan Ucapan Selamat Natal


Sejak Buya HAMKA, MUI Haramkan Ucapan Selamat Natal
 
Selasa, 21 Desember 2010 
Hidayatullah.com--Pernyataan yang membolehkan kaum Muslim mengucapkan selamat natal  mendapat kritik pedas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Aminuddin Ya`qub, Pernyataan seperti itu, dianggap basi karena MUI sudah mengatakan larangannya telah lama. 
“Hal seperti itu bukan hal baru. Sudah lama,” kata  H. Aminuddin Ya`qub kepada hidayatullah.com, Selasa (21/12).
Sebagaimana diketahui, belum lama ini, pengurus ICMI Eropa, Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA di sebuah media massa mengatakan bolehnya memberikan ucapan selamat natal bagi kaum Muslim.
 
MUI sendiri, lanjut Aminuddin, sejak masa Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam memberi ucapan selamat natal. “Fatwa haram itu masih berlaku. MUI hingga kini belum merubahnya,” tegasnya.
 
Aminuddin menjelaskan, ucapan selamat natal (tahniah) adalah berkenaan dengan akidah (kenyakinan). Memberi ucapan selamat berarti setidaknya menyakini kebenaran agama tersebut. Padahal, ujar Aminuddin, baik dalam al-Qur’an maupun sunnah hal itu bisa menodai akidah seseorang.
 
Secara redaksional kata Aminuddin, tidak ada dalil yang mengharamkan hal itu. Tapi, tegasnya, dalam memahami dalil tidak hanya secara teks, lafahz ataupun zhohirnya saja, melainkan juga harus berdasarkan maqasid as-syari’ah. “Jika berkenaan masalah akidah, dalam al-Qur’an maupun hadist sangat banyak mengenai hal itu,” tegasnya.
 
Karena itu, jika dipahami berdasarkan maqasi as-syari’ah, jelas fatwa haram itu sebagai upaya untuk menjaga agama atau hifzuddin. Dan, lanjut Aminuddin, tujuan maqasi as-syari’ah yaitu untuk menjaga lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Tapi, dari ke lima hal tersebut, agama harus lebih didahulukan.
 
Aminuddin mencontohkan. Nyawa adalah termasuk hal yang dilindungi. Tapi, jika harus berjihad (perang) karena untuk membela agama, maka agama harus didahulukan ketimbang nyawa.
 
Ucapan selamat natal adalah hubungan sesama manusia. Tapi, efek dari itu adalah merusak akidah. Karena itu, tegas Aminuddin, agama harus didahulukan dari pada urusan manusia. Dalam masalah akidah kita harus tegas. “Lakum dinukum waliyadin”, tegasnya.
 
Jangan kaitkan dengan toleransi
 
Fatwa haram ucapan selamat yang dikeluarkan MUI itu tidap pernah sepi dari kritikan. Banyak media dan pihak yang mengaitkan fatwa itu sebagai perusak toleransi dan disharmoni antarumat beragama.
 
Karena itu, Aminuddin menghimbau agar berbagai pihak tidak melakukan hal itu. “Toleransi dengan beragama berbeda. Jadi, jangan kaitkan antara ucapan selamat dengan toleransi. Toleransi beragama itu, ya, hubungan muamalah bisa antar tetangga dan sebagainya” terangnya.[ans/hidayatullah.com]   

Sejak Buya HAMKA, MUI Haramkan Ucapan Selamat Natal
 
Selasa, 21 Desember 2010 
Hidayatullah.com--Pernyataan yang membolehkan kaum Muslim mengucapkan selamat natal  mendapat kritik pedas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Aminuddin Ya`qub, Pernyataan seperti itu, dianggap basi karena MUI sudah mengatakan larangannya telah lama. 
“Hal seperti itu bukan hal baru. Sudah lama,” kata  H. Aminuddin Ya`qub kepada hidayatullah.com, Selasa (21/12).
Sebagaimana diketahui, belum lama ini, pengurus ICMI Eropa, Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA di sebuah media massa mengatakan bolehnya memberikan ucapan selamat natal bagi kaum Muslim.
 
MUI sendiri, lanjut Aminuddin, sejak masa Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam memberi ucapan selamat natal. “Fatwa haram itu masih berlaku. MUI hingga kini belum merubahnya,” tegasnya.
 
Aminuddin menjelaskan, ucapan selamat natal (tahniah) adalah berkenaan dengan akidah (kenyakinan). Memberi ucapan selamat berarti setidaknya menyakini kebenaran agama tersebut. Padahal, ujar Aminuddin, baik dalam al-Qur’an maupun sunnah hal itu bisa menodai akidah seseorang.
 
Secara redaksional kata Aminuddin, tidak ada dalil yang mengharamkan hal itu. Tapi, tegasnya, dalam memahami dalil tidak hanya secara teks, lafahz ataupun zhohirnya saja, melainkan juga harus berdasarkan maqasid as-syari’ah. “Jika berkenaan masalah akidah, dalam al-Qur’an maupun hadist sangat banyak mengenai hal itu,” tegasnya.
 
Karena itu, jika dipahami berdasarkan maqasi as-syari’ah, jelas fatwa haram itu sebagai upaya untuk menjaga agama atau hifzuddin. Dan, lanjut Aminuddin, tujuan maqasi as-syari’ah yaitu untuk menjaga lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Tapi, dari ke lima hal tersebut, agama harus lebih didahulukan.
 
Aminuddin mencontohkan. Nyawa adalah termasuk hal yang dilindungi. Tapi, jika harus berjihad (perang) karena untuk membela agama, maka agama harus didahulukan ketimbang nyawa.
 
Ucapan selamat natal adalah hubungan sesama manusia. Tapi, efek dari itu adalah merusak akidah. Karena itu, tegas Aminuddin, agama harus didahulukan dari pada urusan manusia. Dalam masalah akidah kita harus tegas. “Lakum dinukum waliyadin”, tegasnya.
 
Jangan kaitkan dengan toleransi
 
Fatwa haram ucapan selamat yang dikeluarkan MUI itu tidap pernah sepi dari kritikan. Banyak media dan pihak yang mengaitkan fatwa itu sebagai perusak toleransi dan disharmoni antarumat beragama.
 
Karena itu, Aminuddin menghimbau agar berbagai pihak tidak melakukan hal itu. “Toleransi dengan beragama berbeda. Jadi, jangan kaitkan antara ucapan selamat dengan toleransi. Toleransi beragama itu, ya, hubungan muamalah bisa antar tetangga dan sebagainya” terangnya.[ans/hidayatullah.com]   

Senin, 17 Desember 2012

TELAH TERBIT MAJALAH KARIMA

Telah terbit Majalah Keluarga Islami "KARIMA"
Bagi yang ingin berlangganan silahkan hubungi: 08125520654
atau kunjungi http://www.toserbaislami.com


untuk keagenan silahkan hubungi: 081320501120

Alamat Elteha di Jawa Barat

Jawa Barat
ProvinceBranchesAddressPhones
JAWA BARATBandung

Bogor
Ciamis
Cianjur
Cibitung
Cikarang
Cikampek
Cilegon
Cilacap
Cimahi
Cirebon
Depok

Garut
Indramayu
Jatibarang
Karang Ampel
Karawang
Kuningan
Lawang
Majalengka
Majenang Cilacap
Purwakarta
Sumedang
Tasikmalaya

Sukabumi
Jl. Kebon Kawung No. 43A
Jl. Soekarno Hatta No. 599
Jl. Kantor Batu No. 35
Jl. Ir. H. Juanda No. 227
Jl. Slamet No. 82
Jl. Teuku Umar No. 2
Jl. Raya Industri No. 2, Tegal Gede
Jl. Jend. A. Yani No. 91
Jl. Ahmad Yani No. 77
Jl. Kauman No. 18
Jl. Raya Cimahi 504
Jl. Pelabuhan II No. 3
Jl. Tole Iskandar No. 69

Jl. Guntur No. 88
Jl. A. Yani No. 95
Jl. Letnan. Joni No. 537
Jl. Dampu Awang No. 90
Jl. Tupahrev 431/429
Jl. Wijaya No. 2
Jl. Diponegoro No. 43
Jl. Kh. Abdul Halim No. 350
Jl. Dr. Wahidin No. 243 RT. 06/01
Jl. Ibrahim Singadilaga No. 8A
Jl. Sebelas April No. 79
Jl. Tentara Pelajar No. 65

Jl. A. Yani, Kebon Kelapa no.14
022 - 4204544
022 - 7318695
0251 - 8323314
0265 - 771146
0263 - 261954
021 - 88329031
021 - 8937192
0264 - 313411, 317071
0254 - 393571
0281 - 535256
022 - 6645435
0231 - 204586
021 - 33687600
081 - 28446117
0262 - 233890
0234 - 276095
0234 - 354757
0234 - 484032
0267 - 405262
0232 - 871737
0341 - 427013
0233 - 282910
0280 - 621606
0264 - 203443
0261 - 201097
0265 - 332243

0816 - 4632687

Rabu, 15 Agustus 2012

Zakat Fitrah


Ketentuan Zakat Fitri Bagi “Orang Tidak Mampu”

Assalamu ‘alaikum. Karena keadaan saya termasuk ke dalam golongan orang yang menerima zakat, para kerabat saya memutuskan untuk memberikan zakat fitrah kepada saya. Apakah saya tetap harus membayar zakat fitrah juga? Bagaimana cara menghitung dan ketentuan zakat fitrah? Saya tidak punya simpanan/tabungan sama sekali. Wassalamu ‘alaikum.
NN (**@gmail.com)

Jawaban untuk berapa ketentuan zakat:

Wa’alaikumussalam.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanitaanak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin …..” (H.r. Abu Daud no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitri hukum wajib bagi orang yang memenuhi dua persyaratan berikut:
  1. Beragama Islam.
  2. Mampu untuk menunaikannya.
Ulama berselisih pendapat tentang ukuran “mampu” (ketentuan zakat), terkait kewajiban zakat fitri.
Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya maka dia wajib membayar zakat fitri, karena dalam Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang meminta, sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka dia telah memperbanyak api neraka (yang akan membakar dirinya).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupinya (sehingga tidak boleh meminta)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengeyangkan untuk (dirinya dan keluarganya) selama sehari-semalam.” (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)
Imam Ahmad ditanya, “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan zakat fitri?”
Beliau rahimahullah menjawab,
إِذَا كَانَ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَمَا فَضُلَ عَنْهُ لِيُؤَدِّي
Jika dia memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari maka sisanya ditunaikan untuk zakat.”
Beliau ditanya lagi, “Jika dia tidak memiliki apa pun?” Imam Ahmad menjawab, “Dia tidak wajib membayar zakat apa pun.” (Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, 1:124)
Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat. Salah satunya, dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’. karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.’ (H.r. At-Turmudzi).” (lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412).
Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian, “Jika tersisa satu sha’ (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya, pen.) maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai zakat untuk dirinya.
Jika tersisa lebih dari 1 sha’ (misalnya: 2 sha’) maka satu sha’ untuk zakat dirinya dan satu sha’ berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri).
Jika sisanya kurang dari satu sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini, ada dua pendapat:
  1. Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.’ (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  2. Tidak wajib ditunaikan, karena belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu satu sha’).
Jika terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki utang, manakah yang harus didahulukan? Dalam hal ini, ada dua keadaan:
  1. Orang yang memberi utang meminta agar segera dilunasi maka didahulukan pelunasan utang daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang bersifat mendesak.
  2. Orang yang memberi utang tidak menagih utangnya maka wajib dibayarkan untuk zakat, karena kewajiban zakat ini mendesak sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak sehingga lebih didahulukan zakat.”

Catatan berapa ketentuan zakat bagi yang tidak mampu:

Terkadang ada orang yang berhak menerima zakat dan sekaligus berkewajiban membayar zakat fitri, karena dia memiliki simpanan beras, lebih dari yang dia butuhkan, baik beras itu berasal dari panen sendiri, diberi oleh orang lain, atau beras yang dikumpulkan dari setiap orang yang memberikan zakat fitri kepadanya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/ketentuan-zakat-fitri/#ixzz23ctUQflR

Read more about by www.konsultasisyariah.com